BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan digital di bidang pertanahan. Hingga Agustus 2025, tercatat sudah ada 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia yang menerapkan Layanan Peralihan Elektronik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menegaskan bahwa layanan digital ini membuat masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang rumit dan memakan waktu panjang.
“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN,” kata Shamy di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan digital di bidang pertanahan. Hingga Agustus 2025, tercatat sudah ada 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia yang menerapkan Layanan Peralihan Elektronik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menegaskan bahwa layanan digital ini membuat masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang rumit dan memakan waktu panjang.
“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN,” kata Shamy di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Harapan kami, masyarakat lebih mudah dalam mengurus layanan pertanahan. Ini bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang aman, praktis, dan pasti,” pungkasnya.
Baca Juga: Dari Nol Hingga Omzet Rp70 Juta, Pasar Wisata Desa Kalibrantas Dongkrak UMKM Lokal
Layanan yang Aman dan Transparan
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menambahkan bahwa Peralihan Hak secara elektronik meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.
“Dengan Peralihan Elektronik ini, data tercatat end-to-end, sejak akta dibuat hingga sertipikat terbit. Semua terdokumentasi dalam sistem informasi,” jelasnya saat peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, awal Agustus lalu.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun berbasis digital, mekanisme layanan tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Bisnis prosesnya sama seperti manual. Kalau masyarakat ingin jual beli tanah tetap harus ke PPAT. Bedanya, pengecekan bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke kantor pertanahan. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data ke sistem elektronik yang langsung terhubung dengan Kantor Pertanahan,” terang Ketut.
Transformasi Digital Terus Berlanjut
Baca Juga: Candi Gambar Wetan: Permata Majapahit yang Tersembunyi di Blitar, Katanya Ada Harta Rp11 Triliun
Selain mempercepat pelayanan, sistem ini juga diharapkan mampu meminimalisasi praktik penyimpangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanah.Langkah ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan publik yang lebih transparan, cepat, dan terpercaya di era digital.